AplikasiSKM.png

AplikasiGugatanMandiri.png


AplikasiIPAK.png

AplikasiECOURT.png

AplikasiEPTSP.png

AplikasiEPTSP.png

Aplikasi CCTV Online.png

 

Artikel

Thumbnail “Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta” Oleh : Ghozi Prolog Seberat dan sesulit apapun pekerjaan yang kami hadapi, akan menjadi ringan dan mudah jika berada dalam...
More inArtikel  

UNTUK KEMBANGKAN E-OFFICE, MA STUDI BANDING KE MK

                          ma

www.mahkamahagung.go.id -Jakarta – Humas : Menindaklanjuti pencanangan Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi, Mahkamah Agung berencana untuk mengembangkan aplikasi e-office yang akan dipergunakan untuk penatalaksanaan tata persuratan di Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal, Mahkamah Agung melakukan studi banding ke Mahkamah Konstitusi yang telah terlebih dahulu mengimplementasikan e-office, Selasa (19/3/2019).

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo diterima oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah, Kabiro Umum, Mulyono, Kabiro Perencanaan dan Keuangan, Pawit Haryanto, Kabag Rumah Tangga, Elizabeth, dan sejumlah staf Teknologi Informasi.

Pemilihan Mahkamah Konstitusi sebagai tujuan studi banding menurut Pudjoharsoyo dilatarbelakangi oleh setidak-tidaknya dua hal. “MK sudah lebih dahulu menerapkan e-office dan lebih maju dalam hal ini, sehingga kita perlu belajar,” ujar Pudjoharsoyo. Selain itu, dilihat dari segi tugas dan fungsi, antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan fungsi yang berdekatan, sehingga aplikasi e-office tersebut akan lebih mudah untuk diadopsi.

Menyambut kedatangan tim studi banding Mahkamah Agung, Guntur Hamzah menyatakan kesediaannya untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mengimplementasikan e-office yang di lingkungan Mahkamah Konstitusi disebut dengan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD). “Semoga studi banding ini dapat memperkuat hubungan kedua lembaga yang sama-sama bertugas menegakkan hukum dan dapat menjalin kerjasama yang lebih baik untuk kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” timpal Guntur Hamzah.

Pasca studi banding, Pudjoharsoyo akan mempersiapkan jajarannya untuk memulai pengembangan e-office di Mahkamah Agung yang ditargetkan selesai tahun ini. “Harapannya, kita dapat implementasikan segera untuk mendukung program era baru peradian modern berbasis teknologi informasi yang telah dicanangkan oleh pimpinan Mahkamah Agung,” ujarnya optimis.

Sekilas SIKD Mahkamah Konstitusi

Dalam pemaparannya, Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) MK merupakan pencapaian MK dibidang tata persuratan elektronik setelah jatuh bangun menerapkan aplikasi serupa semenjak tahun 2008. “Tahun 2008 kami pernah memiliki aplikasi Simdok (Sistem Informasi Disposisi Elektronik), tetapi kemudian tidak dikembangkan lagi sejak tahun 2012 karena tidak memenuhi kebutuhan kami,” ujar Guntur Hamzah bercerita.

Pasca tidak diimplementasikannya Simdok, MK terus mencari dan mengembangkan aplikasi alternative, hingga kemudian atas kontribusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mahkamah Konstitusi dapat mengembangkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD).

Kelebihan aplikasi E-Office yang dikembangkan ANRI menurut Guntur, terletak pada kemudahan dalam mengembangkan aplikasi tersebut sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Konstitusi. “Selain open source, aplikasi tersebut juga bisa dengan mudah dikustomisasi,” papar Guntur.

Hari ini, SIKD telah dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuat draft surat dinas, menyimpan template surat-surat dinas, e-filing arsip digital, monitoring usulan dan tindak lanjut berkas, perasipan berkas, pencarian arsip, digitalisasi berkas kertas, pengiriman surat ke unit kerja terkait, penomoran surat, sertifikasi tanda tangan elektronik dan publikasi berkas elektronik.

Meski baru berjalan selama dua tahun, SIKD telah memproses lebih dari 11.000 berkas surat yang terdiri dari 5.200 surat masuk dari luar Mahkamah Konstitusi dan 6.000 an nota dinas yang dibuat oleh unit kerja.

Selain itu, meski akan terus dikembangkan, SIKD telah memiliki berbagai dampak bagi proses tata kerja di Mahkamah Konstitusi, seperti penggunaan kertas berkurang (paperless), mencari dokumen lebih cepat, mempercepat koordinasi dalam organisasi, mempermudah pengendalian surat yang harus ditindak lanjuti, meningkatkan keamanan berkas, hingga mengurangi beban kerja unit kerja tata usaha dan sekretaris.

Pada sisi yang lebih fundamental, menurut Guntur Hamzah, SIKD telah berhasil merubah budaya kerja yang tertutup menjadi terbuka dan transparan, wilayah abu-abu (grey area) menjadi wilayah yang jelas (clear area) dan bekerja keras (hard work) menjadi bekerja cerdas (smart work). “Selain itu, jangkauan kerja menjadi terintegrasi dan terkoneksi dengan mudah,” papar Guntur Hamzah.

“Dan kontribusi SIKD yang terbesar adalah memberikan dukungan bagi upaya pencapaian cita-cita MK yang Modern dan Terpercaya,” pungkas Gutur Hamzah. (Humas/Mohammad Noor/RS/Photo Pepy)

 

Video Informasi Tata Cara Berperkara di Peradilan Agama menggunakan Bahasa Prabumulih

 

 

 

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas