AplikasiSKM.png

AplikasiGugatanMandiri.png


AplikasiIPAK.png

AplikasiECOURT.png

AplikasiEPTSP.png

AplikasiEPTSP.png

Aplikasi CCTV Online.png

 

Artikel

Thumbnail “Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta” Oleh : Ghozi Prolog Seberat dan sesulit apapun pekerjaan yang kami hadapi, akan menjadi ringan dan mudah jika berada dalam...
More inArtikel  

Cegah Penyebaran Corona, Kamar Agama MA RI Gelar Sidang Secara Online/Daring

Jakarta | mahkamahagung.go.id | (31/3/2020)

Seiring dengan keluarnya SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamar Agama Mahkamah Agung RI menggelar Sidang Musyawarah dan Ucapan (Muscap) perkara Kasasi dan PK secara daring melalui video teleconference untuk pertama kali pada Selasa (31/3/2020).

Sidang Muscap yang berlangsung sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 14.00 itu memanfaatkan aplikasi Zoom yang diikuti semua Hakim Agung, Panitera Muda Kamar dan Panitera Pengganti Kamar Agama MA RI. Aplikasi Zoom sendiri dapat digunakan dan diunduh melalui Laptop/PC dan ponsel.

Sidang daring perdana Kamar Agama ini berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti meskipun sebagian peserta sidang berada di luar kantor ( work from home). Para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Agama antusias mengikuti sidang berbasis teknologi ini.

Adapun jumlah perkara Kasasi (termasuk perkara Jinayah) dan PK yang berhasil diputus adalah sebanyak 65 perkara dari total 72 perkara yang disidangkan. Rinciannya adalah 34 perkara Ketua Majelis Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., 18 perkara Ketua Majelis Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., dan 13 perkara Ketua Majelis Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Sedangkan 7 perkara lainnya akan dibaca dan dimusyawarahkan ulang.

Kebijakan sidang secara daring ini diambil Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang sudah menjadi pandemi global. Menurutnya, sidang secara daring merupakan bentuk penyelesaian pekerjaan sambil tetap menjalankan physical/social distancing yang sangat dianjurkan Pemerintah Pusat dan Pimpinan MA.

“Sebenarnya kami sudah menetapkan tanggal untuk sidang pada 24 Maret 2020 lalu, akan tetapi karena ada imbauan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona, akhirnya sidang ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan,” kata Ketua Kamar Agama.

“Kita juga di Kamar Agama saling bergiliran untuk bekerja dari rumah. Saya dan beberapa Hakim Agung Kamar Agama hari ini sedang work from home. Selain pada saat ini sulit untuk bertemu bersama di kantor, kita juga memang diimbau untuk jaga jarak secara fisik ( physical distancing). Sementara itu perkara Kasasi dan PK setiap hari terus bertambah. Jika tidak segera diselesaikan maka nanti akan terjadi penumpukan perkara,” ujar Ketua Kamar Agama.

Koreksi Putusan Secara Daring

Tidak hanya sidang yang dilakukan secara daring, Kamar Agama juga memberlakukan sistem koreksi putusan. Hal ini dilakukan untuk menghindari perpindahan/peralihan berkas dan kertas dari tangan ke tangan yang dimungkinkan menjadi sarana penularan Virus Corona.

Koreksi putusan secara daring ini dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Google Drive. Draft putusan yang sudah diketik oleh Panitera Pengganti kemudian dibagikan secara daring berturut-turut kepada Hakim Agung Pembaca II, Hakim Agung Pembaca I dan kemudian kepada Hakim Agung Ketua Majelis.

“Sistem kerja daring selama masa Pandemi Corona ini efektif dilakukan agar tugas kita dalam memutus perkara dapat tercapai sesuai target. Apalagi SEMA Nomor 1/2020 juga memungkin kita untuk bersidang secara daring,” kata Tuaka Agama, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.

Hakim Agung Kamar Agama Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum., Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Dr. H. Abdul Manaf, M.H., dan Drs. H. Busra, S.H., M.H. juga sepakat untuk menggelar sidang perkara Kasasi dan PK secara daring selama masa pandemi Corona belum berakhir.

[cho-afr]

Video Informasi Tata Cara Berperkara di Peradilan Agama menggunakan Bahasa Prabumulih

 

 

 

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas