PENGADILAN AGAMA PRABUMULIH BERHASIL DAN SUKSES MEMEDIASI PERKARA NON PERCERAIAN (GUGATAN HARTA WARIS DAN HARTA BERSAMA)

                          mediator

Proses penerapan Mediasi dalam setiap perkara yang dihadiri oleh kedua belah pihak baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon wajib untuk dilaksanakan Mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diperbaruhi dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pelaksanaaan Mediasi tersebut Mediator dari Pengadilan Agama Prabumulih Yang Mulia Ibu DWI HUSNA SARI, S.H.I telah berhasil mendamaikan perkara gugatan Waris Nomor Perkara  29/Pdt.G/2019/PA. Pbm yang sebelumnya telah diajukan di Pengadilan Agama Muara Enim yang tak lain adalah Pengadilan Induk dari Pengadilan Agama Prabumulih, kedua belah pihak dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing yaitu Bapak Jamri. BN. SH kuasa hukum para Penggugat dan Bapak H. Jhon Fiter, S. SH dari kuasa hukum para Tergugat sangat mengapresiasi hasil kinerja Pengadilan Agama Prabumulih terkhusus untuk Hakim Mediator, sebaliknya Pengadilan Agama Prabumulih khususnya Hakim Mediator senang melihat pihak-pihak merasa puas karena tidak ada salah satu pihak yang dikalahkan ataupun dimenangkan winwin solution dan mereka tetap satu keluarga yang utuh. Hal tersebut dibuktikan dengan penandatangan hasil perdamaian yang telah disusun antara Mediator dan para pihak yang dilaksanakan diruang Mediasi Pengadilan Agama Prabumulih pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 yang dilanjutkan dengan berfoto bersama Mediator dengan para pihak.

Setelah beberapa kali melakukan mediasi, alhamdulilah para pihak menyetujui draft perdamaian tersebut berdasarkan masukan dari pihak Penggugat dan Tergugat. Diakui memang ada pembahasan dan kejelasan salah satu anak pewaris, mengenai pembagian objek sengketa, yang akhirnya menemukan titik temu sebagaimana tertuang dalam kesepakatan perdamaiaan

Dari beberapa poin kesepakatan perdamaian yang ada, pada pokoknya para pihak sepakat untuk membagi objek sengketa sebagai mana yang ditentukan oleh hukum islam secara kekeluargaan;

Adapun dalam gugatan harta waris tersebut objek yang disengketakan adalah berupa :

  1. Objek sengketa berupa tanah 1 (satu) bidang tanah kosong, yang terletak di Kelurahan Muara Dua, Rw. 10, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dengan luas serta bata-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara: Jalan Bukit Barisan + 50 M
  • Sebelah Selatan: Sungai Kelekar +56 M
  • Sebelah Selatan: Tanah Bapak Hamlan Hasyim + 181 M
  • Sebelah Barat: Tanah Bapak Hanafi Hasyim+ 141 M
  1. 1 (satu) bidang tanah kebun karet asal PPKR yang terletak di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dengan luas dan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Hi. Nanglan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Agusman
  • Sebelah Timur berbata dengan PPKR
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Ridin:

Luas 9.040 M2 sesuai yang termuat dalam Sertifikat Hak Milik.

  1. 1 (satu) bidang tanah kosong yang terletak di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, dengan luas dan batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan Jl. Lingkar + 48 M;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Pertamina + 55 M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hanapi Hasyim + 230 M;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Hi. Hapin Hasyim + 205 M;
  1. 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit rumah permanen, atap genting, dinding bata, lantai keramik dengan ukuran rumah panjang ± 12 M  dan lebar + 8 M, yang terletak di Kelurahan Muara Dua, Rt, 02, Rw. 10, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dengan luas dan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Ruko Hanafi + 23 M;
  • Sebelah Selatan Barat berbatas dengan alm. Burniat/leman + 24,5 M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hi. Hamid + 28,1 M;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hi. Sudirman +28,1 M

Maka untuk itu Penggugat mengajukan gugatan demi kepastian status dan bagian masing-masing dan selama ini objek sengketa dikuasai Penggugat. Dan Syukur alhamdulillah perkara ahli waris telah disetuju dengan damai.

Pada waktu sebelumnya Pengadilan Agama Prabumulih melalui Mediator Pengadilan Agama Prabumulih Yang Mulia Bapak Lukmin, S.Ag. M.E juga telah berhasil mendamaikan perkara gugatan Harta Bersama dalam perkara Nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Pbm, dimana kesepakatan damai tersebut ditanda tangani oleh para pihak diruang Mediasi Pengadilan Agama Prabumulih pada tanggal 19 Pebruari 2019 dan dituangkan dalam Akta Perdamaian yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 05 Maret 2019, kembali kedua belah pihak yang berperkara pada kesempatan tersebut mengapresiasi dan merasa senang dengan hasil kerja Pengadilan Agama Prabumulih khususnya Hakim Mediator yang telah bersungguh-sungguh dalam pelaksanaan mediasi tersebut untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Dengan keberhasilan mediasi, Pengadilan Agama Prabumulih merasa senang dan menjadikan hal tersebut memacu semangat khususnya seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Prabumulih untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat khususnya masyarakat yang ada di wilayah Kota Prabumulih.(Lukmin / Fatimah)

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas