Optimalisasi E-Keuangan, PA Prabumulih Terapkan 100% Aplikasi

PA-PRABUMULIH.GO.ID - Pada era globalisasi saat ini, teknologi berkembang dengan pesat seiring berjalannya waktu. Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan.

Implementasi teknologi dan informasi pada lingkungan peradilan merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan fungsi peradilan. Tersedianya solusi teknologi akan membuat peluang pelaksanaan fungsi peradilan menjadi transparan dan akuntabel. Dalam mendukung era digital pada peradilan sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, Dirjen Badilag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0424/DJA/HM.00/II/2019, Tanggal 11 Februari 2019, mengenai Penerapan Administrasi Register Perkara dan Keuangan Perkara Secara Elektronik pada Pengadilan Agama.

Tanggal 15 Juli 2019, Dirjen Badilag kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3396/DJA/OT.02.1/VII/2019 perihal Uji coba 9 (sembilan) Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Agama, yang diantaranya adalah Aplikasi e-Keuangan. Administrasi Keuangan Perkara secara elektronik (e-keuangan perkara) merupakan salah satu cara pengelolaan administrasi keuangan perkara di pengadilan, untuk mempercepat terwujudnya administrasi peradilan secara efektif, efisien, dan modern. Aplikasi keuangan perkara merupakan aplikasi pendukung SIPP yang mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara, sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II).

Pengadilan Agama Prabumulih langsung merespon surat tersebut. Tanggal 16 Juli 2019, Tim IT PA Prabumulih berhasil menginstall aplikasi e-Keuangan dan e-Register di komputer server Pengadilan Agama Prabumulih. Tim IT yang dikomandoi oleh Dodi Ramadhanus, ST telah berhasil melaksanakan uji coba aplikasi e-Keuangan dari Badan Peradilan Agama (Badilag). Aplikasi tersebut juga telah terintegrasi dengan SIPP PA Prabumulih

Aplikasi e-Keuangan terus dikembangkan/dipelajari oleh Tim IT dan Kepaniteraan PA Prabumulih, guna mendapatkan pelaporan keuangan perkara yang valid dan akuntabel. Setelah diimplementasikan sedemikian rupa, aplikasi e-Keuangan terbukti sangat membantu dalam kegiatan pencatatan keuangan perkara. Menurut Kasir Pengadilan Agama Prabumulih, Nurlinda Sari, SE, e-Keuangan sebagai kontrol/kendali validasi data keuangan perkara dan sebagai sarana pelaporan keuangan perkara. Contohnya, dalam e-Keuangan tidak perlu lagi mencatat secara manual Buku Induk Keuangan Perkara (BIKP), karena otomatis dapat langsung mencetak BIKP, BKU, Buku-buku Bantu, Berita Acara Pemeriksaan Kas, sampai ke pembuatan Laporan Keuangan Perkara (LIPA-7) bulan Juli 2019 secara elektronik, sehingga dapat meminimalisir kesalahan laporan.

Satu lagi keunggulan e-Keuangan, yaitu terdapat menu Buku Bantu Biaya Panggilan dan Pemberitahuan untuk bayar JS/JSP. Namun teknis menu ini masih terdapat error pada menu Tambah Rencana Pemanggilan.

 

Panitera PA Prabumulih, Nahwa, SH, memberikan laporan keberhasilan pembuatan LIPA.7 bulan Juli 2019 melalui aplikasi e-Keuangan langsung kepada Ketua Pengadilan Agama Prabumulih. Dalam laporan yang disampaikannya di Ruang Kerja Ketua, Nahwa menjelaskan bahwa dari 9 aplikasi inovasi yang dikirim Badilag, untuk sementara 2 (dua) aplikasi telah diterapkan secara keseluruhan di Kepaniteraan PA Prabumulih, yaitu aplikasi e-Register dan e-Keuangan. Seluruh register dan keuangan perkara yang dalam hal ini LIPA-7, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Register Pemeriksaan Kas, Buku Kas Umum, Buku Bantu Bank, Buku Bantu Kas Tunai, Buku Bantu Uang Panjar Perkara, Buku Bantu Uang Sisa Panjar Perkara, Buku Bantu Uang Pemberkasan/ATK Perkara, Buku Bantu Uang Panggilan/Pemberitahuan, Buku Bantu Uang Eksekusi, Buku Bantu Uang Konsinyasi, Buku Bantu Uang Delegasi Panggilan/Delegasi Sita dan Eksekusi/Delegasi Pemeriksaan Setempat, Buku Bantu Uang HHK/HHKL, Buku Bantu Uang Iwadh dan Buku Bantu Perkara Belum Daftar, telah dilaporkan pembukuannya secara elektronik.

Ketua Pengadilan Agama Prabumulih, YM. Suryadi, S.Ag., SH., MH memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja jajarannya. Berkat kerja keras seluruh unsur, kini 2 (dua) inovasi unggulan berbasis TI yang dikembangkan Ditjen Badilag, telah sukses diterapkan di Pengadilan Agama Prabumulih. Beliau pun berpesan untuk terus mempelajari dan menggunakan aplikasi inovasi lainnya, sehingga asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud di Pengadilan Agama Prabumulih. (Tim IT PA Prabumulih)

  

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas