SIPP Wil Sumsel, PA Prabumulih Pertahankan Peringkat Pertama Kategori IV

2019

 

PA-PRABUMULIH.GO.ID- Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP V.3), selanjutnya disebut sebagai “SIPP”, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, atau pihak eksternal dalam hal ini adalah para pihak berpekara dan masyarakat pada umumnya. SIPP telah diimplementasikan di seluruh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding di lingkungan Peradilan Umum di seluruh Indonesia. SIPP melibatkan seluruh bagian dalam organisasi di setiap pengadilan, khususnya dalam hal administrasi perkara. Dari Ketua Pengadilan sampai dengan Juru Sita dapat menggunakan SIPP sebagai alat kerja dan sumber data yang terkait dengan administrasi perkara di pengadilan tersebut. Hakim dapat memasukkan putusannya ke dalam SIPP agar putusan tersebut dapat menjadi informasi publik yang dapat diakses oleh setiap masyarakat.

Syukur alhamdulilah, Pengadilan Agama Prabumulih mampu mempertahankan peringkat pertama kategori IV Se Wilayah Sumatera Selatan dalam Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP sejak awal juli s/d awal Agustus 2019. Ketua Pengadilan Agama Prabumulih, (YM. Suryadi, S.Ag., SH., MH,) sangat senang dengan kinerja jajarannya. Beliau memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras segenap ASN di lingkungan Pengadilan Agama Prabumulih yang telah sama-sama berkerja sama dalam menyelesaikan setiap tanggung jawab kerja yang harus diselesaikan oleh setiap ASN dilingkungan Pengadilan Agama Prabumulih khususnya dalam menyelesaikan Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP.

Selanjutnya Semoga Atas keberhasilan ini, tentunya menjadi penyemangat dan motivasi  bagi warga PA. Prabumulih dalam mengerjakan tugas dan amanah dengan baik sebagaimana telah kita raih sekarang ini, dan harapan kedepannya posisi ini akan dapat dipertahankan bahkan lebih meningkat lagi.(Tim IT PAPbm).

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas