Standar Operasional Prosedur (SOP)
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya.
SOP Kesekretariatan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Kesekretarian, meliputi tiga bagian, yaitu :
1. Bidang Kepegawaian, Organisasi Dan Tata Laksana
2. Bidang Umum Dan Keuangan
3. Bidang Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Berikut penjabaran dari masing-masing bidang SOP Kesekretariatan Pengadilan Agama Prabumulih :
No. |
Judul SOP |
Download |
1. |
SOP Bidang Kepegawaiaan, Organisasi Dan Tata Laksana |
|
2. |
SOP Bidang Umum Dan Keuangan |
|
3. |
SOP Bidang Perencanaan, TI dan Pelaporan |