Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Berdasarkan Undang-Undang, setiap Pejabat Negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepada masyarakat. Adapun yang termasuk sebagai Pejabat Negara di lingkungan Pengadilan Agama Prabumulih adalah sebagai berikut :

1. Ketua 

2. Wakil Ketua 

3. Hakim

4. Panitera 

5. Sekretaris (selaku Kuasa Pengguna Anggaran)

6. Kasubbag Umum dan Keuangan (selaku Pejabat Pembuat Komitmen)

7. Panitera Muda

8. Panitera Pengganti

 

Di bawah ini adalah tautan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan Pengadilan Agama Prabumulih:

No. Periode Dokumen
1. Tahun 2019
2. Tahun 2020
3. Tahun 2021
4 Tahun 2022
5. Tahun 2023

 

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas