Menggagas Pengadilan Agama Kelas 1A Khusus Srikandi

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/menggagas-pengadilan-agama-kelas-1a-khusus-srikandi-oleh-pta-palu-15-11

Menggagas Pengadilan Agama Kelas 1A Khusus Srikandi*

Oleh : PA Palu

Istilah Pengadilan tidak identik dengan Peradilan, apa bedanya ? Peng-adil-an (rechtbank atau court) adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Sedang Per-adil-an (rechtspraak atau yudiciary) adalah sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dan/atau menemukan hukum (rechtvinding). Sebutan Peradilan Agama dalam perundang-undangan di Indonesia sebagai­mana termaktub pada Indische Staatsregeling (disingkat I.S) Pasal 134 [2] ialah “Penyelesaian perselisihan Hukum Perdata antara orang Islam dengan orang Islam yang harus diputus­kan menurut Hukum Agamanya”. Sementara menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006, dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Per­ubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Peradilan Agama” adalah “Peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam”. Peradilan Agama adalah Peradilan khusus. Kekhususan itu ditunjukkan oleh tiga hal, yaitu (1) Kewenangannya me­liputi hukum keluarga Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijtihad; (2) Kewenangannya itu hanya berlaku bagi sebagian rakyat Indonesia, yaitu mereka yang memeluk agama Islam; dan (3) Tenaga-tenaga teknis pada Peradilan Agama dipersyaratkan beragama Islam. Pepatah latin kuno menggambarkan pengadilan dimaksud dengan ungkapan “nec curia deficeret in justitia exhibenda – pengadilan adalah istana dimana dewi keadilan bersemayam untuk menyemburkan aroma wangi akan keadilan”. Karena itu, pengadilan dituntut untuk melaksanakan semua asas hukum acara, terutama asas sederhana, cepat dan biaya ringan dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas