DOKUMEN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA PRABUMULIH

 

ZI1.png   ZI2.png   ZI3.png   ZI4.png   ZI5.png   ZI6.png

Berita PA Prabumulih

Pemberian Reward Kepada Pegawai
Rabu, 26 Maret 2025
Thumbnail   Prabumulih, Rabu (26 Maret 2025)Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Prabumulih, telah dilaksanakan kegiatan pemberian reward kepada...
More inBerita  

Seputar Peradilan

Thumbnail     Prabumulih, Selasa (10 September 2024)Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Prabumulih telah dilaksanakan Rapat Evaluasi Terakhir atau...
More inInformasi Publik  

Artikel

Thumbnail “Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta” Oleh : Ghozi Prolog Seberat dan sesulit apapun pekerjaan yang kami hadapi, akan menjadi ringan dan mudah jika berada dalam...
More inArtikel  

KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA (Menimbang Praktik Pemeriksaan Alat bukti Elektronik Pada Peradilan Agama) Oleh : Drs. Muntasir, M.H.P

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kedudukan-alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-acara-perdata

PENDAHULUAN

Salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses litigasi adalah upaya pembuktian. Menjadi kewajiban para pihak berperkara dalam pembuktian adalah meyakinkan mejelis hakim tentang dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau dalam pengertian yang lain yaitu kemampuan para pihak memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan (dibantahkan) dalam hubungan hukum yang diperkarakan. Oleh karena itulah menjadi suatu asas bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka harus membuktikannya.[1] Membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku.

Tugas hakim didalam hukum acara perdata adalah menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan telah benar-benar ada atau tidak, adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila para pihak menginginkan kemenangan dalam suatu perkara, apabila para pihak tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang mendasar gugatan maka gugatannya akan dikalahkan dan apabila mampu membuktikan gugatan maka gugatannya akan dimenangkan.

Hukum acara perdata mengenal beberapa macam alat bukti dan hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, artinya hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang.  Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata dikenal ada 5 (lima) macam  yaitu  : (a) Bukti tulisan/Bukti dengan surat  (b) Bukti saksi  (c) Persangkaan  (d) Pengakuan  (e) Sumpah.

Didalam perkembangannya seiring dengan dinamika masyarakat, sehingga ketika masyarakat berubah atau berkembang maka hukum harus berubah untuk menata semua perkembangan yang terjadi dengan tertib di tengah pertumbuhan masyarakat modern.[1] Globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era teknologi informasi,[2]  dimana hubungan antara masyarakat dalam dimensi global tidak lagi dibatasi oleh batas-batas teritorial negara (borderless). Hadirnya internet dengan segala fasilitas dan program yang menyertainya, seperti e-mail, chating video, video teleconference, situs website, facebook, dan sebagainya, telah memungkinkan dilakukannya komunikasi global tanpa mengenal batas Negara.

Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai respon terhadap perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  yang kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

UU  ITE telah menegaskan bahwa Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik begitu juga hasil cetak dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik telah diakui menjadi alat bukti hukum yang sah dalam undang-undang tersebut,[3] sebagai “perluasan” terhadap alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Bertolak dari uraian sebagaimana dimuka maka tulisan ini akan membahas mengenai :  bagaimana pengaturan pemeriksaan alat bukti elektronik dalam peraturan perundang-undangan dan kedudukannya dalam hukum acara perdata ? serta bagaimana praktik pemeriksaan alat bukti elektronik pada Peradilan Agama  ?. Tulisan ini akan diawali dengan pembahasan sistem pembuktian dalam hukum perdata, bukti elektronik dan kedudukannya dalam sistem pembuktian, praktik pemeriksaan alat bukti elektronik pada Peradilan Agama dan ditutup dengan simpulan.

Selengkapnya Klik Disini

Pengumuman

Thumbnail PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024   Selasa, 20 Agustus 2024. Berdasarkan...
More inPengumuman  

Pojok Badilag (Prinsip Mempersulit Perceraian)

This is a bridge
This bridge is very long
On the road again
This slideshow uses a JQuery script adapted from Pixedelic

Penandatanganan Komitmen Bersama Pengadilan Agama Prabumulih Kelas II Tahun 2025

komitmen bersama 2025 (1).jpg

 

VIDEO PROFILE PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA PRABUMULIH KELAS II

VIDEO PROFILE PA PBM.png

Video Informasi Tata Cara Berperkara di Peradilan Agama menggunakan Bahasa Prabumulih

 

 

 

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas