DOKUMEN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA PRABUMULIH

 

ZI1.png   ZI2.png   ZI3.png   ZI4.png   ZI5.png   ZI6.png

Seputar Peradilan

Thumbnail     Prabumulih, Selasa (10 September 2024)Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Prabumulih telah dilaksanakan Rapat Evaluasi Terakhir atau...
More inInformasi Publik  

Artikel

Thumbnail “Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta” Oleh : Ghozi Prolog Seberat dan sesulit apapun pekerjaan yang kami hadapi, akan menjadi ringan dan mudah jika berada dalam...
More inArtikel  

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA Oleh : Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pencatatan-perkawinan-beda-agama-di-indonesia

PENDAHULUAN

Manusia juga adalah makhluk sosial (Zoon Politicon), maka sebagai suatu keniscayaan bila tidak saling membutuhkan satu sama lain, saling berinteraksi hingga timbul rasa saling peduli, saling menyayangi, saling mencintai dan berkeinginan untuk hidup bahagia serta memperbanyak keturunan. Keinginan tersebut mempunyai kekuatan pengukuhan dan pengakuan dari komunitas masyarakat bermula dari proses perkawinan.

Perkawinan merupakan suatu hal yang sakral dan sebagai refleksi dari pribadi yang religius, dimana suatu hubungan antara dua insan manusia yaitu laki-laki dan perempuan yang telah dewasa memiliki hasrat untuk bersatu dan berjanji dalam ikatan suci sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia serta memperbanyak keturunan.

Indonesia mempunyai ragam budaya, adat istiadat dan agama serta kepercayaan yang berbeda-beda, sudah barang tentunya masing-masing komunitas memiliki aturan yang berbeda-beda pula termasuk didalamnya perkawinan. Prosesi perkawinan yang dikemas dengan aneka ragam tidak bisa dilepaskan dari pengaruh penting agama, kepercayaan dan pengetahuan dari masyarakat dan para pemuka agama yang ada dalam lingkungan di mana masyarakat itu berada. Untuk menyelaraskan aturan hukum yang beraneka ragam tersebut, maka dibuatlah hukum perkawinan nasional sebagai landasan hukum serta aturan pokok dalam perkawinan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 UU tersebut menjelaskan pengertian perkawinan yaitu "Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami/istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Undang-undang Perkawinan tidak secara tegas memberikan ruang perkawinan berbeda agama untuk mendapatkan legalitas, akan tetapi keberadaan kehidupan sepasang insan berbeda agama selayaknya suami istri adalah realitas yang tidak bisa dipungkiri dan pada kenyataannya banyak pasangan yang ingin hidup bersama sebagai suami istri namun terkendala keadaan agama atau kepercayaan yang berbeda. Ada yang memilih jalan hidup untuk bersama-sama tanpa ikatan perkawinan atau "Kumpul kebo"dengan tetap mempertahankan agama dan keyakinannya masing-masing. Keberadaan tersebut tetap dibiarkan keberadaannya tanpa solusi atau perilaku mereka tersebut dianggap sebagai sampah masyarakat yang harus didekati dengan pendekatan penertiban. Lantas bagaimana dengan akibat dari hubungan mereka yang tidak terlindungi oleh hukum yang berlaku di negeri ini, seperti keberadaan keturunan yang dilahirkan, harta yang ditimbulkan dan hak-hak lainnya. Permasalahan-permasalahan tersebut tidak akan mendapatkan jalan penyelesaiannya bilamana perkawinan pasangan beda agama tidak tercatat oleh lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, artikel ini disusun dalam upaya untuk mengetahui apakah perkawinan yang dilakukan pasangan yang berbeda agama itu dianggap sah oleh negara dan dapat dicatatkan di Kantor dan Pencatatan Sipil.

SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Pengumuman

Thumbnail PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024   Selasa, 20 Agustus 2024. Berdasarkan...
More inPengumuman  

Pojok Badilag (Prinsip Mempersulit Perceraian)

This is a bridge
This bridge is very long
On the road again
This slideshow uses a JQuery script adapted from Pixedelic

Penandatanganan Komitmen Bersama Pengadilan Agama Prabumulih Kelas II Tahun 2024

VIDEO PROFILE PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA PRABUMULIH KELAS II

VIDEO PROFILE PA PBM.png

Video Informasi Tata Cara Berperkara di Peradilan Agama menggunakan Bahasa Prabumulih

 

 

 

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas