AplikasiSKM.png

AplikasiGugatanMandiri.png


AplikasiIPAK.png

AplikasiECOURT.png

AplikasiEPTSP.png

AplikasiEPTSP.png

Aplikasi CCTV Online.png

 

Artikel

Thumbnail “Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta” Oleh : Ghozi Prolog Seberat dan sesulit apapun pekerjaan yang kami hadapi, akan menjadi ringan dan mudah jika berada dalam...
More inArtikel  

Perlindungan Hak Perempuan dalam Penetapan Wali Adhal


www.badilag.mahkamahagung.go.id

Oleh: Musthofa, S.H.I., M.H.[1]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

A. PENDAHULUAN

Isu gender di Peradilan Agama begitu menggema dan menggaung sejak kepemimpinan Drs. H. Wahyu Widiana, MA di Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung R.I.[2] Hal ini dapat dilihat bagaimana kiprah Wahyu Widiana saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Sekarang, jalan sunyi dan penuh tantangan ini digaungkan kembali oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.[3] Apa yang telah ditempuh oleh kedua nahkoda Badilag yang beda generasi tersebut patut diapresiasi. Warga peradilan Agama, yang melihat dan merasakan tangan emas dari keduanya patut bersyukur, termasuk penulis. Angkat topi untuk kedua nahkoda Badilag yang beda zaman tersebut.

Pengarusutamaan gender[4] di Peradilan Agama masih bergeliat sejalan dengan perkara permohonan penetapan wali adhal. Permohonan penetapan wali adhal yang diajukan oleh perempuan merupakan perkara voluntair yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama untuk kepentingan hukum kaum perempuan. Perempuan tersebut sebagai pihak yang berperkara, bukan berstatus sebagai korban ataupun saksi. Pada dasarnya perkara permohonan hanya menyangkut kepentingan pemohon tanpa melibatkan pihak lain.


[1]Hakim Angkatan VIII/PPC gelombang III yang sekarang bertugas sebagai Hakim Pratama di Pengadilan Agama Bajawa

[2]Pengakuan seorang tokoh perempuan, Lies Marcoes-Natsir, MA. dalam Buku, Muslim dan Edi Hudiata,Wahyu Widiana, Bekerja Tiada Henti Membangun Peradilan Agama, Jakarta: Media Cita, 2012, hlm. 243-248. Lies Marcoes adalah seorang ahli dalam kajian Islam dan Jender. Dia berperan penting di dalam mempromosikan kesetaraan jender di Indonesia. Lies menjembatani jurang antara Muslim dan feminis sekuler serta mendorong seluruh feminis untuk bekerjasama dengan Islam dalam mempromosikan kesetaraan gender. Lies merupakan fasilitator feminis handal dan melalui keahliannya tersebut telah banyak berkontribusi dalam perubahan cara pandang masyarakat terhadap perempuan dan perempuan dalam Islam. Pemikiran Lies dipengaruhi oleh Prof. Harun Nasution. Prof.Harun Nasution mengajarkan Lies untuk berpikir bebas dan memahami bahwa Islam dapat dipahami dari berbagai perspektif yang berbeda. baca di wikipedia Indonesia.

[3]Bisa disimak di chanel YouTube Dokinfo Badilag pada bincang virtual Bersama Redaktur majalah Peradilan Agama jilid II tanggal 10 Juli 2020, dan bisa diakses di https://www.youtube.com/watch?v=YH3mrmvg3UM

[4]Pengarusutamaan gender merupakan trategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Diambil dari https://id.wikipedia.org/wiki/Pengarusutamaan_gender.


Selengkapnya KLIK DISINI

Video Informasi Tata Cara Berperkara di Peradilan Agama menggunakan Bahasa Prabumulih

 

 

 

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas