AplikasiSKM.png

AplikasiGugatanMandiri.png


AplikasiIPAK.png

AplikasiECOURT.png

AplikasiEPTSP.png

AplikasiEPTSP.png

Aplikasi CCTV Online.png

 

Artikel

Thumbnail “Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta” Oleh : Ghozi Prolog Seberat dan sesulit apapun pekerjaan yang kami hadapi, akan menjadi ringan dan mudah jika berada dalam...
More inArtikel  

Berbagi Ilmu, Pengalaman dan Mohon Diri Yang Mulia Mukti Arto

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/berbagi-ilmu-pengalaman-dan-mohon-diri-yang-mulia-mukti-arto

Pada tanggal 11 Oktober 2021, Yang Mulia Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum. genap memasuki usia 70 tahun, dengan demikian berakhir pulalah masa pengabdiannya sebagai Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melaksanakan acara perpisahan sekaligus pembinaan YM Mukti Arto kepada seluruh pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama.

Acara yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Badilag Command Center, dengan dihadiri oleh Ketua Kamar Agama YM. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dan seluruh Hakim Agung Kamar Agama, YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., YM. Dr.H. Yasardin, S.H., M.Hum., YM. Dr. H. Abdul Manaf, M.H., YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H., Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., para pejabat esolon II, KPTA DKI Jakarta dan para Hakim Yustisial.

Dalam paparannya YM Mukti Arto menyampaikan beberapa hal penting terkait eksistensi peradilan agama menurut konstitusi, antara lain: 1. Pengadilan harus memiliki anggaran tersendiri demi menjaga independensi lembaga. 2. Ada kesetaraan kedudukan dengan lembaga legislatif dan eksekutif untuk membentuk check and balance. 3. Ada kesetaraan kedudukan antar lingkungan peradilan. 4. Ada kesetaraan kedudukan antar pengadilan dalam satu lingkungan peradilan. 5. Berperan memberi perlindungan hukum dan keadilan kepada pihak-pihak yang menurut hukum hak-haknya harus dilindungi.

Selain itu YM Mukti Arto juga menyampaikan pesan khusus bagi para hakim, menurutnya hakim harus bertindak solutif, yakni wajib menyelesaikan masalah, tanpa menyisakan masalah apalagi menambah masalah sehingga pihak yang berhak berhasil dengan mudah memperoleh apa yang menjadi haknya, selain itu hakim juga harus bersikap visioner, yakni memiliki visi ke depan agar Peradilan Agama mampu memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dan keadilan berdasarkan hukum Islam.

Mengakhiri paparan, YM Mukti Arto mohon diri kepada seluruh keluarga besar peradilan agama, ia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Terima kasih atas bantuan, dukungan, dan kerja samanya selama ini semoga semua bantuan tersebut menjadi amal ibadah bapak & ibu semuanya.
  2. Mohon maaf atas segala salah dan khilaf yang terlanjur kami lakukan.
  3. Mohon doa restu semoga di masa purna tugas nanti saya masih bisa mengabdi di tempat yg baru sesuai situasi dan kondisi yang ada.
  4. Saya sumbangkan semua ilmu yang ada di buku2 saya dan di otak saya, silahkan diambil semuanya sampai ludes untuk bisa dimanfaatkan.
  5. Semoga bapak dan ibu semua diberikan kesuksesan dan kemudahan. Amin!

Mukti arto2

YM. Mukti Arto & Karya Tulisnya

Video Informasi Tata Cara Berperkara di Peradilan Agama menggunakan Bahasa Prabumulih

 

 

 

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas