mendamaikan pihak berperkara di Pengadilan Agama Prabumulih
Prabumulih, Rabu (07 Agustus 2024)
Alhamdulillah Hakim Mediator Pengadilan Agama Prabumulih YM. Humaidi, S.H., kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara di Pengadilan Agama Prabumulih, sehingga Penggugat dalam Perkara Nomor 188/Pdt.G/2024/PA.Pbm menyatakan untuk mencabut gugatannya. Perkara perceraian yang dihadiri oleh kedua belah pihak setelah melalui proses pemanggilan secara patut merupakan salah satu perkara yang diwajibkan mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan dalam tahap mediasi. (Humas PTIP)