AplikasiSKM.png

AplikasiGugatanMandiri.png


AplikasiIPAK.png

AplikasiECOURT.png

AplikasiEPTSP.png

AplikasiEPTSP.png

Aplikasi CCTV Online.png

 

Artikel

Thumbnail “Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta” Oleh : Ghozi Prolog Seberat dan sesulit apapun pekerjaan yang kami hadapi, akan menjadi ringan dan mudah jika berada dalam...
More inArtikel  

Idul Adha 1441 H, Mahkamah Agung RI Potong 51 Hewan Kurban

www.mahkamahagung.go.id | Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung, A.S.Pudjoharsoyo,S.H.,M.Hum, membuka acara penyerahan hewan kurban. Kurban tahun ini, Mahkamah Agung (MA) RI menyembelih 39 ekor sapi dan 12 ekor kambing pada Iduladha tahun ini. Penyembelihan hewan kurban ini dilakukan di halaman parkir timur gedung Mahkamah Agung, Senin (3/8/2020).

Dalam sambutannya Sekretaris Mahkamah Agung, menyampaikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di MA dalam perayaan  Iduladha 1441 H ini diharapkan kita semua dapat meneladani dengan pikiran, hati dan keimanan kisah Nabi Ibrahim khususnya putranya Ismail yang dengan sabar mematuhi perintah Allah SWT.

“Tahun 2020 ini penyembelihan hewan kurban dilaksanakan bekerja sama dengan koperasi pusat MA dan koperasi peternak sapi di Bali. Penyembelihan sudah dimulai dari 01.00 WIB dan hingga pagi ini masih ada empat hewan kurban yang nanti akan diserahkan secara simbolis kepada Ketua MA. Daging hewan kurban akan dibagikan kepada 1555 warga, baik di lingkungan MA, beberapa pengadilan, dan beberapa pondok pesantren yang menjadi mitra Mahkamah Agung (MA)”, tutur A.S. Pudjoharsoyo

Ketua Mahkamah Agung, Dr.H.M. Syarifuddin, S.H.,MH  juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menyerahkan kurbannya kepada MA untuk disembelih bersama di MA, dan juga “saya mengingatkan hari ini ialah hari tasyrik terakhir, maka hewan kurban harus segera dibagikan sebelum ashar” tambahnya.

Penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 ini tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak. (Humas).

Video Informasi Tata Cara Berperkara di Peradilan Agama menggunakan Bahasa Prabumulih

 

 

 

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas