Hak-Hak Para Pencari Keadilan
Hak-Hak Pencari Keadilan
Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 114/KMA/SK/VIII/2007
Tanggal : 28 Agustus 2007
-
Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
-
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
-
Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
-
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
-
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
-
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
-
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
-
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
-
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
-
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
-
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan.
-
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
-
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
-
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
-
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
-
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
-
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
-
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
-
Berhak segera menerima atau menolak putusan.
-
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
-
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
-
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
-
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011
Tanggal : 5 Januari 2011
-
Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
-
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai.
-
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
-
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
-
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
-
Biaya untuk memperoleh salinan informasi
Hak-Hak Mendapat Bantuan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang merupakan revisi dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, ditujukan untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 1 (1).
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya. Untuk lebih jelasnya anda dapat download peraturan peraturan di bawah ini :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 |
|
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 |
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 |
Hak-Hak Dalam Mendapatkan informasi
Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011
Tanggal : 5 Januari 2011
Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :
-
Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan;
-
Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan;
-
Jadwal persidangan pengadilan;
-
Perkembangan keadaan perkara;
-
Memperoleh bantuan hukum;
-
Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);
-
Memperoleh salinan putusan pengadilan;
-
Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;
-
Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;
-
Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;
-
Pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;
-
Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;
-
Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan;
-
Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;
-
Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA disebutkan bahwa:
- Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
- Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang oleh Pelapor di dalam Pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam Pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.
Hak Pelapor:
Dalam penanganan Pengaduan, Pelapor memiliki hak untuk:
- mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak Terlapor:
Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.