Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan

Pelayanan Publik dalam setiap Instansi atau lembaga Pemerintah di Indonesia terus ditingkatkan dan di permudah. Saat ini, Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (selanjutnya disebut “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat sebagai wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai salah satu direktorat yang ada di Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018, tanggal 2 Agustus 2018, tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Peradilan Agama.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Prabumulih ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011, tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

 
Penerapan PTSP sendiri tidak lain memiliki tujuan untuk:
1) Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2) Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
 
Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 
Berikut adalah Daftar Nama Petugas PTSP di Pengadilan Agama Prabumulih :
 
 
 
 
 
Daftar Nama Petugas Pengaduan
 
Penanggung Jawab : Ahmad Marzuki, S.Ag. (Panitera)
Petugas Meja Pengaduan : Fatimah Rizki Wulandari, A.Md.,AB. (PPNPN)

 

SK penanggung jawab dan petugas informasi

SK penanggung jawab dan petugas pengaduan

 

Alamat : Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih 31127, Provinsi Sumatera Selatan

Telepon : (0713) 3311680

 

 
 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas