Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Pada dasarnya, setiap perkara permohonan/gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari para Pencari Keadilan. Produk akhir dari Pengadilan ini sebagai bentuk Kepastian Hukum dan mengikat bagi para Pencari Keadilan, terlepas dari dikabulkan atau ditolak ataupun tidak dapat diterimanya permohonannya tersebut dan Pencari Keadilan berhak untuk memperoleh produk akhir Pengadilan tersebut.

Produk Pengadilan Agama sendiri pada garis besarnya adalah :

1. AKTA CERAI

Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta Cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika  dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

2. PUTUSAN/PENETAPAN

Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata (Contentius) dan Permohonan (Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.

Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya.

 

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

Pengambilan Produk Pengadilan di Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan datang dan menghadap ke Petugas Layanan Pengambilan Produk Pengadilan pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama tempat diterbitkan Produk Hukum tersebut.

 

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

  • Menyerahkan Nomor Perkara yang diajukannya
  • Menyerahkan Bukti Identias diri (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku.
  • Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah) (Pengambilan Akta Cerai)
  • Pengambilan Putusan/Penetapan tidak dikenakan biaya
  • Jika mengambil Salinan Putusan/Penetapan, dibebankan biaya PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak) 
  • Biaya salinan putusan per lembar sebesar Rp.500,-(lima ratus rupiah) dikali jumlah lembar putusan/penetapan.

PROSEDUR PENGAMBILAN AKTA CERAI YANG DIWAKILKAN

  • Surat kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa (yang mewakilkan) diberi materai 10.000 dan diketahui oleh Lurah setempat;
  • Surat keterangan yang menyatakan bahwa antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa memang ada hubungan darah (kandung);
  • Fotokopi KTP Pemberi Kuasa 1 (satu) lembar;
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa 1 (satu) lembar;
  • Fotokopi KK Pemberi Kuasa 1 (satu) lembar;
  • Fotokopi KK Penerima Kuasa 1 (satu) lembar.