Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)/SPT

Kewajiban pelaporan SPT sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. 

LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta pasangan dan anak yang menjadi tanggungan. Laporan tersebut dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan Menteri PAN-RB

Latar belakang dikeluarkannya aturan ASN wajib mengisi LHKASN adalah untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparasi ASN, dan penguatan integritas aparatur.  

Di bawah ini adalah tautan SPT di lingkungan Pengadilan Agama Prabumulih :