Kode Etik
1. Kode Etik Hakim
Kode Etik Hakim mengacu kepada Surat Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Mahkamah Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/PK.Y/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
:: Download Kode Etik Hakim ::
2. Kode Etik Panitera Pengganti dan Jurusita
Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan.
:: Download Kode Etik Panitera Pengganti dan Jurusita
3. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Aturan perilaku pegawai Mahkamah Agung RI bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI.
:: Download Kode Etik Pegawai Negeri Sipil ::
:: Download Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI ::