Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di PA Prabumulih

PA-PRABUMULIH.GO.ID Corona Virus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah, membuat berbagai instansi mengambil kebijakan untuk memutus mata rantai penyebarannya, seperti yang dilakukan Pengadilan Agama Prabumulih.

Pengadilan Agama Prabumulih meningkatkan kewaspadaan pencegahan penyebaran virus corona dilingkungan pengadilan, dengan menyediakan cairan antiseptik hand sanitizer di pintu masuk. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menggunakan masker saat melayani masyarakat, dan tidak melakukan jabat tangan dengan para pihak. Aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diharuskan mencuci tangan setiap 2 jam sekali. Petugas juga sudah menyemprotkan cairan disinfektan di setiap ruangan yang ada di kantor Pengadilan Agama Prabumulih.

Tak hanya itu, berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, Pengadilan Agama Prabumulih merubah jam pelayanan PTSP mulai pukul 08.30 s/d 15.00 WIB. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 26 Maret 2020 s/d 03 April 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Ketua Pengadilan Agama Prabumulih (YM. Suryadi, S.Ag., SH., MH) mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meminimalisir meluasnya COVID-19. “Petugas PTSP dalam memberikan pelayanan sedapat mungkin menghindari tatap muka dengan jarak dekat dan tidak saling bersentuhan fisik, serta harus memakai masker dan menggunakan hand sanitizer. Seluruh pegawai Pengadilan Agama Prabumulih tetap memberikan pelayanan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, dan dapat dilakukan di rumah masing-masing yang teknis pelaksanaannya diatur oleh pimpinan,” tambah beliau. (rani)

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas