Sisa Panjar Belum Diambil

 

DAFTAR NAMA PIHAK

YANG BELUM MENGAMBIL SISA PANJAR

BIAYA PERKARA

PENGADILAN AGAMA PRABUMULIH KELAS II

TAHUN 2025

 

Diumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Prabumulih sebagaimana yang tersebut dalam daftar di bawah ini, dipersilahkan untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di Kasir Pengadilan Agama Prabumulih dengan membawa : 

1. KTP asli;

2. Fotokopi KTP 1 lembar;

3. Surat Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar. 

 

No.
Nomor Perkara
Jumlah Panjar
Jumlah Digunakan
Sisa Panjar
Tanggal Putusan
Batas
Pengambilan Sisa Panjar
1.

292/Pdt.G/2025/PA.Pbm

Rp. 350.0000,- Rp. 184.000,- Rp. 166.000,- 12 Desember 2024 12 Juni 2025
2.
26/Pdt.G/2025/PA.Pbm Rp. 355.000,- Rp. 172.000,- Rp. 183.000,- 19 Februari 2025 17 Oktober 2025
3.
8/Pdt.P/2025/PA.Pbm Rp. 185.000,- Rp. 175.000,- Rp. 10.000,- 26 Februari 2025 26 Agustus 2025
4.
42/Pdt.G/2025/PA.Pbm Rp. 355.000,- Rp. 187.000,- Rp. 168.000,- 25 Februari 2025 25 Agustus 2025
5.
103/Pdt.G/2025/PA.Pbm Rp. 355.000,- Rp. 249.000,- Rp. 106.000,- 25 Maret 2025 25 September 2025
6.

143/Pdt.G/2025/PA.Pbm

Rp. 355.000,-

 Rp 182.000,-

Rp. 173.000,-

 7 Mei 2025

07 Oktober 2025 

7.
 

 

 

   

 

Apabila saudara yang tersebut dalam daftar di atas tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke kas negara. Terima kasih.