Sisa Panjar Belum Diambil

 

DAFTAR NAMA PIHAK

YANG BELUM MENGAMBIL SISA PANJAR

BIAYA PERKARA

PENGADILAN AGAMA PRABUMULIH KELAS II

TAHUN 2024

 

Diumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Prabumulih sebagaimana yang tersebut dalam daftar di bawah ini, dipersilahkan untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di Kasir Pengadilan Agama Prabumulih dengan membawa : 

1. KTP asli;

2. Fotokopi KTP 1 lembar;

3. Surat Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar. 

 

No.
Nomor Perkara
Jumlah Panjar
Jumlah Digunakan
Sisa Panjar
Tanggal Putusan
Batas
Pengambilan Sisa Panjar
1.
91/Pdt.G/2024/PA.Pbm
(Sisa Panjar Perkara Banding)
Rp. 1.975.000,- Rp. 1.705.000,- Rp. 270.000,- 8 Juli 2024  8 Januari 2025
2.
189/Pdt.G/2024/PA.Pbm Rp. 920.000,- Rp. 910.000,- Rp. 10.000,- 27 Agustus 2024 27 Februari 2025 
3.
177/Pdt.G/2024/PA.Pbm
(Sisa Panjar Perkara Banding)
Rp. 1.860.000,- Rp. 1.540.000,- Rp. 320.000,- 4 Oktober 2024 4 April 2025
4.
246/Pdt.G/2024/PA.Pbm Rp. 350.000,- Rp. 221.000,- Rp. 129.000,- 17 Oktober 2024 17 April 2025
5.

55/Pdt.G/2024/PA.Pbm

Rp. 1.350.000,- Rp. 1.010.000,-

Rp. 340.000,-

15 November 2024

15 Mei 2025 

6.
74/Pdt.G/2024/PA.Pbm

 Rp. 350.000

 Rp. 177.000,-

Rp. 173.000,-

25 November 2024 

25 Mei 2025

7.

 

 

 

 

 

 

8.
 

 

 

   

 

Apabila saudara yang tersebut dalam daftar di atas tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke kas negara. Terima kasih.