Sistem Pengelolaan Pengadilan

page

Sistem Pengelolaan Pengadilan

Berisi Tentang Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur, Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran, Pengawasan dan Kode Etik Hakim, Kegiatan Pengadilan, Daftar Asset dan Inventaris Serta Rencana Umum Pengadaan

Sejarah Pengadilan Agama Prabumulih

Ditulis oleh Pengadilan Agama Prabumulih on . Posted in Profil Pengadilan

Sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 15 Tahun 2016, Tanggal 26 April 2016, maka pada Senin, 22 Oktober 2018, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, meresmikan pengoperasionalan 85 pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud, yang salah satunya adalah Pengadilan Agama Prabumulih.

Dalam rangka pengisian SDM pada Pengadilan baru, khususnya Pengadilan Agama Prabumulih, Mahkamah Agung RI telah menyiapkan 12 orang aparatur peradilan untuk mengisi kegiatan operasional di Pengadilan Agama Prabumulih. 12 orang aparatur pengadilan tersebut terdiri atas 1 orang Wakil Ketua yang sekaligus sebagai Hakim dan 2 orang Hakim serta 9 orang pegawai tenaga teknis dan kesekretariatan, sehingga Pengadilan Agama Prabumulih sudah mempunyai jumlah minimal SDM untuk beroperasional melayani kebutuhan pencari keadilan. Berikut adalah nama-nama 12 orang aparatur peradilan yang menjadi perintis Pengadilan Agama Prabumulih:

Pengadilan Agama Prabumulih dahulunya merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Enim yang berada di Kabupaten Muara Enim. Pembentukan Pengadilan Agama Prabumulih tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dan Mahkamah Agung RI dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Prabumulih, karena semasa masih menjadi wilayah Pengadilan Agama Muara Enim, para pencari keadilan yang berdomisili di Kota Prabumulih harus menempuh perjalanan darat sejauh 94 km, dengan jarak tempuh lebih kurang 2,5 jam menuju Kabupaten Muara Enim. Dengan jarak tempuh tersebut, maka biaya yang harus dikeluarkan oleh para pencari keadilan untuk datang ke pengadilan menjadi lebih terbebani.

Karena belum mempunyai kantor sendiri, maka sebagai kantornya yang pertama, Pemerintah Daerah Kota Prabumulih memberikan bantuan pinjaman kantor sementara, yaitu Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Prabumulih, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, dengan Nomor Telepon/Fax: 0713 - 3311680 Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Pengadilan Agama Prabumulih memiliki wilayah yurisdiksi untuk dalam wilayah Kota Prabumulih yang terdiri dari:

1. Kecamatan Rambang Kapak Tengah

2. Kecamatan Prabumulih Barat

3. Kecamatan Prabumulih Timur

4. Kecamatan Prabumulih Selatan

5. Kecamatan Prabumulih Utara

6. Kecamatan Cambai

Pengadilan Agama Prabumulih melaksanakan tugas pokok selaku Badan Yudikatif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 pasal 4 ayat (1) yaitu: "Pengadilan Agama/Mahkamah syari'ah memeriksa dan memutuskan perselisihan antar suami isteri yang beragama Islam,  dan segala yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum Islam, yang berkenaan dengan nikah, talak, rujuk, maskawin, (mahar), tempat kediaman (maskan) mut'ah dan sebagainya, hadhonah, perkara waris malwaris, wakaf, hibah, shadaqah, baitulmal dan lain-lain yang berhubungan dengan itu, demikian juga memutuskan perkara perceraian dan mengesahkan bahwa syarat taklik talak telah berlaku".

Kemudian dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaannya maka tugas Pengadilan Agama bertambah luas kewenangannya dalam melayani masyarakat yang mengajukan permohonan atau gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Prabumulih.

Kemudian sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka kedudukan dan kewenangan Pengadilan Agama bertambah kuat dan sejajar dengan Peradilan-Peradilan lainnya, Peradilan Negeri, Peradilan Tata Usaha dan Mahkamah Militer. Pada Tahun 2006 seiring telah satu atapnya peradilan dibawah Mahkamah Agung sesuai dengan amanat UU No. 4 dan 5 Tahun 2005 maka peradilan agama telah masuk didalamnya dengan keluarnya UU No.3 Tahun 2006 tentang peradilan Agama dan dari segi kewenangan absolute telah bertambah yaitu sengketa ekonomi syari'ah yang menuntuk kepropesionalisme aparat peradilan khususnya Hakim dan Panitera yang terlibat langsung didalamnya.

:: Download KEPPRES No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Prabumulih ::

:: Download KMA No. 207/KMA/SK/X/2018 tentang Pengoperasian Pengadilan Agama Prabumulih ::

 

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas