Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2), bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.
Berdasarkan Undang‐undang nomor 50 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang‐undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka tugas dan wewenang Pengadilan Agama Prabumulih adalah:
- Menerima, memutus dan menyelesaikan perkara ‐perkara di tingkat pertama antara orang ‐orang yang beragama Islam di bidangperkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah.
- Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta ( Pasal 52 undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ).
- Memberikan istbat kesaksian rukyat hill dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah ( Pasal 52A Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 3 Tahun 2006.
- Ketua Pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim ( Pasal 53 ayat (1) Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 50 Tahun 2009.
- Ketua Pengadilan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan jurusita didaerah hukumnya ( Pasal 53 ayat (2) Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Prabumulih mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:
1. |
Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). |
|
2. |
Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006). |
|
3. |
Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006). |
|
4. |
Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006). |
|
5. |
Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006). |
|
6. |
Fungsi Lainnya: |
|
|
- |
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti KEMENAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). |
- |
Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan Transparansi Informasi Peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. |