Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Prabumulih meliputi 6 Kecamatan
- Kecamatan Prabumulih Barat
terdiri dari :
Kelurahan Gunung Kemala, Kelurahan Muntang Tapus, Kelurahan Patih Galung, Kelurahan Payuputat, Kelurahan Prabumulih, dan Kelurahan Tanjung Telang. - Kecamatan Prabumulih Timur
terdiri dari :
Kelurahan Tugu Kecil, Kelurahan Karang Raja, Kelurahan Karang Jaya, Kelurahan Prabujaya, Kelurahan Muara Dua, Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Gunung Ibul, dan Kelurahan Gunung Ibul Barat. - Kecamatan Prabumulih Selatan
terdiri dari :
Kelurahan Majasari, Kelurahan Sukaraja, Kelurahan Tanjung Menang, Kelurahan Tanjung Raman. - Kecamatan Prabumulih Utara
terdiri dari :
Kelurahan Anak Petai, Kelurahan Mangga Besar, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kelurahan Wonosari. - Kecamatan Cambai
terdiri dari :
Kelurahan Cambai, Kelurahan Sindur, Kelurahan Sungai Medang, Desa Muara Sungai, Desa Pangkul. - Kecamatan Rambang Kapak Tengah
terdiri dari :
Kelurahan Tanjung Rambang, Desa Jungai, Desa Karangan, Desa Karang Bindu, Desa Karya Mulia, Desa Kemang Tanduk, Desa Rambang Senuling, Desa Sinar Rambang, Desa Talang Batu.