Wilayah Yurisdiksi

 

 

  Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Prabumulih meliputi 6 Kecamatan  

  1. Kecamatan Prabumulih Barat 
    terdiri dari :
    Kelurahan Gunung Kemala, Kelurahan Muntang Tapus, Kelurahan Patih Galung, Kelurahan Payuputat, Kelurahan Prabumulih, dan Kelurahan Tanjung Telang.

  2. Kecamatan Prabumulih Timur 
    terdiri dari :
    Kelurahan Tugu Kecil, Kelurahan Karang Raja, Kelurahan Karang Jaya, Kelurahan Prabujaya, Kelurahan Muara Dua, Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Gunung Ibul, dan Kelurahan Gunung Ibul Barat.

  3. Kecamatan Prabumulih Selatan 
    terdiri dari :
    Kelurahan Majasari, Kelurahan Sukaraja, Kelurahan Tanjung Menang, Kelurahan Tanjung Raman.

  4. Kecamatan Prabumulih Utara 
    terdiri dari :
    Kelurahan Anak Petai, Kelurahan Mangga Besar, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kelurahan Wonosari.

  5. Kecamatan Cambai 
    terdiri dari :
    Kelurahan Cambai, Kelurahan Sindur, Kelurahan Sungai Medang, Desa Muara Sungai, Desa Pangkul.

  6. Kecamatan Rambang Kapak Tengah 
    terdiri dari :
    Kelurahan Tanjung Rambang, Desa Jungai, Desa Karangan, Desa Karang Bindu, Desa Karya Mulia, Desa Kemang Tanduk, Desa Rambang Senuling, Desa Sinar Rambang, Desa Talang Batu.