Informasi Umum

Wilayah Yurisdiksi

 

 

  Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Prabumulih meliputi 6 Kecamatan  

  1. Kecamatan Prabumulih Barat 
    terdiri dari :
    Kelurahan Gunung Kemala, Kelurahan Muntang Tapus, Kelurahan Patih Galung, Kelurahan Payuputat, Kelurahan Prabumulih, dan Kelurahan Tanjung Telang.

  2. Kecamatan Prabumulih Timur 
    terdiri dari :
    Kelurahan Tugu Kecil, Kelurahan Karang Raja, Kelurahan Karang Jaya, Kelurahan Prabujaya, Kelurahan Muara Dua, Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Gunung Ibul, dan Kelurahan Gunung Ibul Barat.

  3. Kecamatan Prabumulih Selatan 
    terdiri dari :
    Kelurahan Majasari, Kelurahan Sukaraja, Kelurahan Tanjung Menang, Kelurahan Tanjung Raman.

  4. Kecamatan Prabumulih Utara 
    terdiri dari :
    Kelurahan Anak Petai, Kelurahan Mangga Besar, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kelurahan Wonosari.

  5. Kecamatan Cambai 
    terdiri dari :
    Kelurahan Cambai, Kelurahan Sindur, Kelurahan Sungai Medang, Desa Muara Sungai, Desa Pangkul.

  6. Kecamatan Rambang Kapak Tengah 
    terdiri dari :
    Kelurahan Tanjung Rambang, Desa Jungai, Desa Karangan, Desa Karang Bindu, Desa Karya Mulia, Desa Kemang Tanduk, Desa Rambang Senuling, Desa Sinar Rambang, Desa Talang Batu.

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Prabumulih

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Syukur Alhamdulillah senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas diluncurkannya website resmi Pengadilan Agama Prabumulih dengan alamat domain www.pa-prabumulih.go.id.  Memenuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka website ini dibuat sebagai media informasi bagi para pencari keadilan serta masyarakat luas yang membutuhkannya. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi dan merupakan implementasi dari SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman pelayanan Informasi di Pengadilan.

Website resmi ini menampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan Pengadilan Agama Prabumulih, informasi perkara, prosedur perkara, agenda persidangan, dan berita-berita lainnya. Saran, masukan dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan dari masyarakat luas untuk kemajuan website dan tentunya kemajuan Pengadilan Agama Prabumulih.

Kami berharap dengan adanya website ini dapat mendukung upaya transparansi, akuntabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat, demi terwujudnya badan peradilan yang agung.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

 

Sejarah Pengadilan Agama Prabumulih

Sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 15 Tahun 2016, Tanggal 26 April 2016, maka pada Senin, 22 Oktober 2018, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, meresmikan pengoperasionalan 85 pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud, yang salah satunya adalah Pengadilan Agama Prabumulih.

Dalam rangka pengisian SDM pada Pengadilan baru, khususnya Pengadilan Agama Prabumulih, Mahkamah Agung RI telah menyiapkan 12 orang aparatur peradilan untuk mengisi kegiatan operasional di Pengadilan Agama Prabumulih. 12 orang aparatur pengadilan tersebut terdiri atas 1 orang Wakil Ketua yang sekaligus sebagai Hakim dan 2 orang Hakim serta 9 orang pegawai tenaga teknis dan kesekretariatan, sehingga Pengadilan Agama Prabumulih sudah mempunyai jumlah minimal SDM untuk beroperasional melayani kebutuhan pencari keadilan. Berikut adalah nama-nama 12 orang aparatur peradilan yang menjadi perintis Pengadilan Agama Prabumulih:

Pengadilan Agama Prabumulih dahulunya merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Enim yang berada di Kabupaten Muara Enim. Pembentukan Pengadilan Agama Prabumulih tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dan Mahkamah Agung RI dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Prabumulih, karena semasa masih menjadi wilayah Pengadilan Agama Muara Enim, para pencari keadilan yang berdomisili di Kota Prabumulih harus menempuh perjalanan darat sejauh 94 km, dengan jarak tempuh lebih kurang 2,5 jam menuju Kabupaten Muara Enim. Dengan jarak tempuh tersebut, maka biaya yang harus dikeluarkan oleh para pencari keadilan untuk datang ke pengadilan menjadi lebih terbebani.

Karena belum mempunyai kantor sendiri, maka sebagai kantornya yang pertama, Pemerintah Daerah Kota Prabumulih memberikan bantuan pinjaman kantor sementara, yaitu Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Prabumulih, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, dengan Nomor Telepon/Fax: 0713 - 3311680 Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Pengadilan Agama Prabumulih memiliki wilayah yurisdiksi untuk dalam wilayah Kota Prabumulih yang terdiri dari:

1. Kecamatan Rambang Kapak Tengah

2. Kecamatan Prabumulih Barat

3. Kecamatan Prabumulih Timur

4. Kecamatan Prabumulih Selatan

5. Kecamatan Prabumulih Utara

6. Kecamatan Cambai

Pengadilan Agama Prabumulih melaksanakan tugas pokok selaku Badan Yudikatif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 pasal 4 ayat (1) yaitu: "Pengadilan Agama/Mahkamah syari'ah memeriksa dan memutuskan perselisihan antar suami isteri yang beragama Islam,  dan segala yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum Islam, yang berkenaan dengan nikah, talak, rujuk, maskawin, (mahar), tempat kediaman (maskan) mut'ah dan sebagainya, hadhonah, perkara waris malwaris, wakaf, hibah, shadaqah, baitulmal dan lain-lain yang berhubungan dengan itu, demikian juga memutuskan perkara perceraian dan mengesahkan bahwa syarat taklik talak telah berlaku".

Kemudian dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaannya maka tugas Pengadilan Agama bertambah luas kewenangannya dalam melayani masyarakat yang mengajukan permohonan atau gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Prabumulih.

Kemudian sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka kedudukan dan kewenangan Pengadilan Agama bertambah kuat dan sejajar dengan Peradilan-Peradilan lainnya, Peradilan Negeri, Peradilan Tata Usaha dan Mahkamah Militer. Pada Tahun 2006 seiring telah satu atapnya peradilan dibawah Mahkamah Agung sesuai dengan amanat UU No. 4 dan 5 Tahun 2005 maka peradilan agama telah masuk didalamnya dengan keluarnya UU No.3 Tahun 2006 tentang peradilan Agama dan dari segi kewenangan absolute telah bertambah yaitu sengketa ekonomi syari'ah yang menuntuk kepropesionalisme aparat peradilan khususnya Hakim dan Panitera yang terlibat langsung didalamnya.

:: Download KEPPRES No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Prabumulih ::

:: Download KMA No. 207/KMA/SK/X/2018 tentang Pengoperasian Pengadilan Agama Prabumulih ::

 

 

Alamat & Lokasi Pengadilan Agama Prabumulih

Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih 31127
Telp/Fax : (0713) 3311680
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

berikut ditampilkan lokasi Pengadilan Agama Prabumulih