SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Kewajiban pelaporan SPT sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Di bawah ini adalah tautan pelaporan SPT tahun 2023 di lingkungan Pengadilan Agama Prabumulih:
No |
Tahun |
File |
1. |
2023 |