SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Kewajiban pelaporan SPT sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. 

  

Di bawah ini adalah tautan pelaporan SPT di lingkungan Pengadilan Agama Prabumulih: 

No Tahun File
1 2023 KLIK DISINI
2 2024 KLIK DISINI